Tekanan kuat kembali melandamarketr saham domestik setelah IHSG jatuh 8% tak lama setelah pembukaan sesi pertama perdagangan Kamis pagi, mendorong BEI memberlakukan kembali mekanisme trading halt untuk kedua kalinya dalam sepekan.
Kejadian ini mencerminkan tekanan jual yang kuat dari investor, khususnya investor asing, menyusul sentimen negatif yang masih membayangi pasar saham domestik di awal tahun 2026.
IHSG Jeblok 8% dan Trading Halt Kembali Berlaku
Pada perdagangan Kamis, 29 Januari 2026, IHSG langsung tertekan tajam ketika sesi pertama dibuka, dengan indeks merosot hingga −8% atau sekitar 665,89 poin ke posisi sekitar 7.654,66 hanya dalam kurang lebih 30 menit setelah pembukaan pasar saham. Penurunan tajam tersebut memicu aturan trading halt—penghentian sementara perdagangan selama 30 menit sesuai peraturan BEI.
Trading halt merupakan langkah perlindungan pasar yang otomatis diterapkan saat IHSG jatuh melewati batas penurunan harian, yakni di atas 8%. Dalam periode 30 menit tersebut, perdagangan dihentikan sementara untuk memberi ruang bagi investor mencerna situasi dan menenangkan sentimen pasar.
Penyebab: Sentimen MSCI Masih Membayangi
Penurunan pasar selama dua hari berturut-turut terjadi akibat sentimen global yang memburuk pasca keputusan MSCI menunda rebalancing indeks saham Indonesia. Penundaan tersebut membuat dana indeks pasif menahan arus masuk modal, sehingga tekanan jual dari investor asing semakin kuat.
MSCI menyebut faktor kekhawatiran investor internasional terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan kelayakan data free float di Indonesia, meskipun BEI telah menunjukkan beberapa perbaikan data. Kondisi tersebut membuat pelaku pasar global lebih berhati-hati dalam mempertahankan eksposurnya di pasar saham RI.
Dampak Tekanan Pasar
Tekanan jual yang terus berlanjut menunjukkan ketidakpastian pelaku pasar terhadap arah pergerakan IHSG dalam jangka pendek. Penurunan signifikan ini tidak hanya mencerminkan psikologi pelaku pasar yang defensif, tetapi juga menunjukkan bagaimana keputusan indeks global seperti MSCI bisa memengaruhi arus modal dan likuiditas di bursa Indonesia.
Beberapa analis mengingatkan bahwa volatilitas mungkin masih tinggi sampai ada kejelasan lebih lanjut dari otoritas pasar dan penyedia indeks global mengenai isu transparansi dan data pasar.
Peraturan Trading Halt yang Berlaku
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan BEI, trading halt akan diberlakukan selama 30 menit saat IHSG turun di atas 8%. Jika pelemahan IHSG berlanjut melampaui batas 15%, mekanisme trading halt tambahan akan diberlakukan. Adapun penghentian perdagangan secara penuh atau trading suspend dapat dilakukan apabila penurunan indeks menembus level 20%, mengacu pada regulasi BEI dan OJK.

